Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobosan Baru Polisi, Pembayaran BPKB dan PNBP Bisa via Online

Kompas.com - 07/11/2019, 14:04 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri yang belum lama ini menggelar Rapat Kerja dan Teknis (Rakernis) di Bali, Rabu (6/11/2019). Dalam Rakernis tersebut, Korlantas Polri mengeluarkan teroboson dengan meresmikan dua inovasi pelayanan publik.

Kedua inovasi tersebut adalah BPKB PNBP Cashless dan Registrasi Online NRKB Pilihan. Diresmikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, kedua inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran dan registrasi indentifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Akali Nopol Ketika Ganjil Genap, Bisa Dipenjara dan Denda Rp 500.000

"Pada aplikasi yang kita launching ini sangat membantu masyarakat, karena kita sudah meminimalkan cara-cara pembayaran dengan lebih mudah yaitu dengan cashless. Ke depan kita juga akan semua buat mudah seperti pembayaran STNK dan yang lainnya," ujar Refdi, dikutip dari laman ntmcpolri.info.

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

BPKB PNBP Cashless yang sudah berlaku sejak peluncuran, merupakan pembayaran melalui nontunai melalui kode bayar virtual account.

Sedangkan untuk Registrasi Online NRKB Pilihan yang diberi nama Ropilnas ini, baru berjalan di lima Polda.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

"Tahap dua di tahun selanjutnya pada 14 Polda dan yang tahap tiga 15 Polda. Pada akhirnya, semua Polda sudah bisa menggunakan Ropilnas," kata Refdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau