Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Saat BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa

Kompas.com - 29/10/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor atau mobil bisa saja terjadi oleh siapapun karena berbagai hal.

Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi pemilik BPKB yang mengalami kehilangan untuk segera mengambil langkah penting, salah satunya mengumumkan kehilangan di media massa.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan memasang iklan kehilangan BPKB di media massa perlu dilakukan.

“Sudah diatur dalam regulasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Alasan Baic Indonesia Hanya Bawa BJ80 dengan Setir Kiri

Ilustrasi BPKB. Bayar pajak lima tahunan tanpa BPKB asli.Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB. Bayar pajak lima tahunan tanpa BPKB asli.

Budiyanto juga mengatakan, tujuan dari memasang iklan BPKB hilang di media massa supaya tidak ada pihak lain yang mengklaim atau menggunakan BPKB sama, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau penipuan.

“Tujuannya untuk pengamanan, siapa tahu ada pemilik BPKB yang lain yang identitasnya sama,” katanya.

Perlu diingat, BPKB merupakan dokumen kepemilikan sah kendaraan yang dapat digunakan untuk jaminan dalam berbagai transaksi, seperti pinjaman di bank atau lembaga keuangan.

Sehingga penting untuk menjaga keaslian dan keamanannya. Jika BPKB hilang, langkah cepat untuk mengiklankan kehilangan dan mengurus penggantian sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca juga: Video Viral Pepeseda Blokir Trotoar Agar Tak Dinaiki Motor


Setelah diiklankan dan tidak ada yang menghubungi, maka pemilik kendaraan dapat melakukan proses pembuatan BPKB yang baru.

Sementara, dikutip dari laman resmi Polri ada syarat dan prosedur mengurus BPKB yang hilang, yaitu:

  1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
  2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
  3. Salinan Akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
  4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
  5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
  6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
  9. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
  10. Foto Copy STNK
  11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Terkait biaya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya mengurus hilang untuk roda dua Rp 225 ribu dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau