JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri saat ini sedang mengevaluasi hasil uji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Kabarnya, penerapan BPKB elektronik masih menunggu sejumlah persiapan. Salah satunya terkait penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, tarif pembuatan BPKB elektronik sesuai PNBP diperkirakan masih sama dengan model lama.
“Belum (diatur), masih sama, PNBP-nya sama,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Sebagai informasi, pembuatan BPKB konvensional dikenakan tarif PNBP untuk sepeda motor sebesar Rp 225.000.
Sementara tarif PNBP untuk BPKB mobil adalah Rp 375.000, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik memiliki bentuk yang mirip buku, tetapi lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional.
“(Tarif) PNBP enggak berubah, sama. Teknologinya saja yang digantikan,” ucap Yusri kepada Kompas.com (27/10/2024).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/31/091200015/korlantas-klaim-biaya-pnbp-pembuatan-bpkb-elektronik-masih-sama