JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan angkutan umum merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kecelakaan ini tidak hanya mengancam keselamatan penumpang, tetapi juga dapat berdampak pada masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.
Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan, kecelakaan angkutan umum (bus) menyumbang sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi.
Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri
"Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada bulan Januari hingga September tahun 2024 sebanyak 866,” ujar Slamet, dalam keterangan resmi (29/10/2024).
“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada tahun 2024," kata dia.
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan terjadi karena kegagalan fungsi rem alias rem blong, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol.
Baca juga: Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Tepat Saat Berkendara di Jalan Tol
"Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan sudah tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengemudi angkutan umum, dan masih banyak aturan lainnya,” ucap Slamet.
“Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tatan Rustandi menyatakan perlunya partisipasi aktif untuk mempersiapkan sedini mungkin kelaikan armada dan pengemudi.
Baca juga: Video Minimarket Sindir Tukang Parkir Liar Pakai Pengeras Suara
"Di samping itu harus juga memerhatikan kelaikan operasi dalam konteks pengemudi memahami rute yang akan dilalui sebagai suatu rangka manajemen risiko penyelenggaraan angkutan umum," kata Tatan.
Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011 – 2035.
Serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Lima pilar tersebut adalah Sistem Yang Berkeselamatan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.
Lanjutnya, Kementerian Perhubungan merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pilar ketiga, yaitu kendaraan yang berkeselamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.