Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontribusi Kecelakaan Roda Dua di Jalan Mencapai 73 Persen

Kompas.com - 22/08/2024, 19:35 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan roda dua masih menjadi kontributor tertinggi angka kecelakaan di jalan raya. Perlu ada aturan tambahan yang mendorong produsen agar meningkatkan faktor keselamatan sepeda motor.

Road Safety Assocation (RSA) mencatat pada periode 2017-2021, kasus kecelakaan di Indonesia mencapai 149.394 kasus.

Sementara itu, rata-rata kecelakaan menurut jenis kendaraan pada 2017-2023, kontribusi roda dua mencapai 73 persen, dengan tingkat fatalitas 22 persen. Adapun kontribusi kendaraan roda empat sebanyak 27 persen.

Baca juga: Toyota Innova Lawas Tampil Elegan Bergaya Stance


 

Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Assocation, mengatakan, intervensi pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan perlu ditingkatkan.

“Kecelakaan di Indonesia sebetulnya sudah masuk dalam tahap bahaya. Dulu kita sering bawa-bawa Indonesia darurat jalan raya. Karena road safety ini dari dulu memang enggak pernah seksi, dan selalu jadi anak tiri,” ujar Rio di Jakarta (22/8/2024).

“Apalagi Asia kebanyakan adalah pengendara dua roda, dan dia menyumbang 73 persen dari laka lantas di jalanan,” kata dia.

Baca juga: Tertangkap Kamera, Tesla Cybertruck Pertama di Indonesia

Menurutnya, intervensi pemerintah selama ini berfokus pada pengendara dan perubahan perilaku. Padahal penyebab kecelakaan bersifat multifaktor.

“Tapi yang kami lihat, kita ada kesempatan untuk memaksimalkan keselamatan jalan, salah satunya dari sisi kendaraannya. Apalagi pemerintah sebetulnya ada standar,” ucap Rio.

“Yang paling penting, PP 55/2012 ini sebetulnya Keppres 3 Tahun 2024, jelas bahwa ini adalah instruksi presiden dalam memberikan panduan,” ujarnya.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Jadi Korban Pelemparan Batu di Jalan Tol

Meski pemerintah sudah melakukan aspek peningkatan keselamatan melalui revisi PP 55/2012, aspek keselamatan masih berfokus pada kendaraan besar.

Untuk diketahui, aturan yang berdampak bagi kendaraan roda dua, hanya mewajibkan perlengkapan helm dengan standar SNI.

Sedangkan kendaraan roda empat sampai mewajibkan kamera dan monitor dasbor, penggunaan kaca berstandar SNI, dan pemasangan pemantul cahaya.

Baca juga: Update Aksi Pelemparan Batu di Tol Serpong-Cinere

 

Padahal, penyumbang kecelakaan terbesar datang dari kendaraan roda dua. Dan perkembangan teknologi untuk meningkatkan keselamatan roda dua sudah ada.

RSA menyarankan agar teknologi seperti Anti-Slip System, Electronic Rider Assistance System, Advanced Rider Assistance System, hingga Anti-Lock Braking System wajib hadir pada motor keluaran baru.

“Secara teknis, teknologi keselamatan kendaraan ini perlu diatur dalam juklak dan juknis Peraturan Menteri, secara policy dan philosophy diatur pada payung hukum PP (Revisi PP 55/2012),” katanya.

Baca juga: Touring Nmax Turbo Rute Samosir-Medan, Konsumsi BBM Tembus Segini

Berikut ini pokok materi muatan revisi Peraturan Pemerintah 55/2012, yang termuat dalam Keputusan Presiden 3 Tahun 2024:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor
2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor
3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau