Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontribusi Kecelakaan Roda Dua di Jalan Mencapai 73 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan roda dua masih menjadi kontributor tertinggi angka kecelakaan di jalan raya. Perlu ada aturan tambahan yang mendorong produsen agar meningkatkan faktor keselamatan sepeda motor.

Road Safety Assocation (RSA) mencatat pada periode 2017-2021, kasus kecelakaan di Indonesia mencapai 149.394 kasus.

Sementara itu, rata-rata kecelakaan menurut jenis kendaraan pada 2017-2023, kontribusi roda dua mencapai 73 persen, dengan tingkat fatalitas 22 persen. Adapun kontribusi kendaraan roda empat sebanyak 27 persen.

Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Assocation, mengatakan, intervensi pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan perlu ditingkatkan.

“Kecelakaan di Indonesia sebetulnya sudah masuk dalam tahap bahaya. Dulu kita sering bawa-bawa Indonesia darurat jalan raya. Karena road safety ini dari dulu memang enggak pernah seksi, dan selalu jadi anak tiri,” ujar Rio di Jakarta (22/8/2024).

“Apalagi Asia kebanyakan adalah pengendara dua roda, dan dia menyumbang 73 persen dari laka lantas di jalanan,” kata dia.

Menurutnya, intervensi pemerintah selama ini berfokus pada pengendara dan perubahan perilaku. Padahal penyebab kecelakaan bersifat multifaktor.

“Tapi yang kami lihat, kita ada kesempatan untuk memaksimalkan keselamatan jalan, salah satunya dari sisi kendaraannya. Apalagi pemerintah sebetulnya ada standar,” ucap Rio.

“Yang paling penting, PP 55/2012 ini sebetulnya Keppres 3 Tahun 2024, jelas bahwa ini adalah instruksi presiden dalam memberikan panduan,” ujarnya.

Meski pemerintah sudah melakukan aspek peningkatan keselamatan melalui revisi PP 55/2012, aspek keselamatan masih berfokus pada kendaraan besar.

Untuk diketahui, aturan yang berdampak bagi kendaraan roda dua, hanya mewajibkan perlengkapan helm dengan standar SNI.

Sedangkan kendaraan roda empat sampai mewajibkan kamera dan monitor dasbor, penggunaan kaca berstandar SNI, dan pemasangan pemantul cahaya.

Padahal, penyumbang kecelakaan terbesar datang dari kendaraan roda dua. Dan perkembangan teknologi untuk meningkatkan keselamatan roda dua sudah ada.

RSA menyarankan agar teknologi seperti Anti-Slip System, Electronic Rider Assistance System, Advanced Rider Assistance System, hingga Anti-Lock Braking System wajib hadir pada motor keluaran baru.

“Secara teknis, teknologi keselamatan kendaraan ini perlu diatur dalam juklak dan juknis Peraturan Menteri, secara policy dan philosophy diatur pada payung hukum PP (Revisi PP 55/2012),” katanya.

Berikut ini pokok materi muatan revisi Peraturan Pemerintah 55/2012, yang termuat dalam Keputusan Presiden 3 Tahun 2024:

1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor
2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor
3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/22/193512915/kontribusi-kecelakaan-roda-dua-di-jalan-mencapai-73-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke