JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ada kejadian mahasiswi menabrak pengendara sepeda motor di Pekanbaru, Riau. Mirisnya, pengemudi Toyota Raize berwarna biru tersebut mengemudi dalam pengaruh narkoba setelah pulang dari tempat hiburan malam.
Polisi pun memastikan hasil tes urine mahasiswi berinisial MP (21) positif mengandung narkotika. MP segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Baca juga: Cara Cegah Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
View this post on Instagram
Kecelakaan maut yang menimpa korban terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat itu MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).
Baca juga: Begini Tips Membeli Motor Listrik Bekas
Mengenai kecelakaan yang sampai menghilangkan nyawa korban, tersangka bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bisa dikatakan ini baru dari sudut UU lalu lintas, belum lagi kalau penyalahgunaan narkotika. Hukumannya akan tergantung dengan jenis apa yang digunakan, serta harus direhabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.