Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Pajak Tahunan Wuling Binguo EV, Tidak Lebih dari Rp 500.000

Kompas.com - 05/08/2024, 18:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wuling Binguo EV memberikan pilihan yang menarik bagi konsumen di Indonesia dengan desain eksteriornya yang retro, tapi tetap dengan sentuhan futuristik. Interiornya juga terasa elegan dan punya fitur yang cukup lengkap untuk sekelasnya.

Keuntungan dari membeli mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan dan rendah biaya perawatan. Tapi, pemerintah juga memberikan banyak insentif, khususnya untuk pajak tahunan.

Baca juga: Biaya Perawatan Wuling Binguo EV Sampai 105.000 Km

Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.

Desain eksterior Wuling Binguo EVKompas.com/Donny Desain eksterior Wuling Binguo EV

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Baca juga: Uji Performa Wuling Binguo EV Dipakai Harian

Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Desain eksterior Wuling Binguo EVKompas.com/Donny Desain eksterior Wuling Binguo EV

Untuk tahun pertama, pemilik Binguo EV hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan Binguo EV pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 443.000

Desain eksterior Wuling Binguo EVKompas.com/Donny Desain eksterior Wuling Binguo EV

Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Lalu, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

Pajak Lima Tahunan Binguo EV:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000

Jika dibandingkan dengan mobil konvensional, maka perbandingannya bisa sangat jauh. Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau