JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI membebaskan kendaraan listrik yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir 2035.
Hal tersebut sebagai upaya menjadikan kawasan dimaksud menjadi wilayah yang ramah lingkungan dan pintar (smart forest city). Namun, terdapat sejumlah ketentuan untuk bisa mendapatkannya.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024, kendaraan harus diproduksi secara lokal dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Begini SOP Pameran Kendaraan di Dalam Mal
"PPN tidak dipungut..dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) kebijakan itu, dikutip Selasa (21/5/2024).
Secara rinci, kendaraan listrik yang tidak dikenakan PPN hanya diberikan kepada orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.
Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun untuk kendaraannya sendiri, harus memenui kriteria yang tertuang dalam Pasal 159, yaitu digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Baca juga: Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati adalah Perbuatan Ilegal
Lalu, kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum dan diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.
Kendaraan digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan. Serta, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.
"Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN," bunyi Pasal 159 ayat 3.
Tidak hanya itu, kendaraan listrik roda dua, tiga, dan empat berpenumpang juga harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Di luar kategori itu, kendaraan harus memenuhi TKDN minimum 20 persen.
Baca juga: Ini Risiko dari Limbah Baterai Kendaraan Listrik
Dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, atas penyerahan kendaraan tersebut sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah IKN.
Tetapi kendaraan tersebut harus sudah ada di IKN paling lama tiga bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.