SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang dimiliki semua kendaraan bermotor, dan wajib dilakukan perpanjangan tahunan maupun lima tahunan.
Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Sementara, untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali wajib dilakukan di Samsat terdekat yang nantinya akan mengganti pelat nomor kendaraan.
Salah satu persyaratan perpanjangan STNK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data pada STNK.
Lantas, bagaimana jika alamat di KTP dan STNK berbeda?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan yang alamat di KTP dan STNK berbeda tidak dapat langsung perpanjang.
“Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat,” kata Alfian kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kebijakan ini sesuai dengan syarat perpanjangan STNK yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pada pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya KTP, sehingga agar alamat yang tercantum sama maka STNK perlu diganti. Adapun untuk dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
Sementara itu, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat:
Alfian juga mengatakan, jika perubahan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK maka biaya ada biaya penggantian perubahan alamat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/09/071200015/begini-cara-perpanjang-stnk-yang-beda-alamat-di-ktp