Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Honda Brio Halangi Laju Ambulans di Salatiga

Kompas.com - 23/04/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aksi pengemudi menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini di Jalan Lingkar Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2024) pagi.

Aksi tersebut terekam video dan diunggah oleh akun @beritasemaranghariini, Selasa (23/4/2024), dalam unggahan tersebut sebuah mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi H 1247 FV melaju di depan ambulans dan menghalangi laju.

Dalam unggahan tersebut juga dituliskan, jika belum diketahui apa motif pengendara Brio merah menghalangi laju ambulans tersebut.

Baca juga: Mobil yang Jarang Dipakai Apakah Tetap Harus Servis Rutin?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Berita Semarang Hari Ini (@beritasemaranghariini)

Meski begitu, ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Ini telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana dijelaskan bahwa ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang mendapat hak utama setelah pemadam kebakaran.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih banyak bahwa menghalangi ambulans adalah pelanggaran lalu lintas.

“Dan memberikan kesadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mobil Listrik Omoda E5 Tabrak Tembok Mal karena Anak Kecil, Ini Kata Chery

Perlu diingat, kendaraan yang menghalangi laju ambulans dapat dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bahkan, jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

“Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau