Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Honda Brio Halangi Laju Ambulans di Salatiga

SOLO, KOMPAS.com - Aksi pengemudi menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini di Jalan Lingkar Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2024) pagi.

Aksi tersebut terekam video dan diunggah oleh akun @beritasemaranghariini, Selasa (23/4/2024), dalam unggahan tersebut sebuah mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi H 1247 FV melaju di depan ambulans dan menghalangi laju.

Dalam unggahan tersebut juga dituliskan, jika belum diketahui apa motif pengendara Brio merah menghalangi laju ambulans tersebut.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih banyak bahwa menghalangi ambulans adalah pelanggaran lalu lintas.

“Dan memberikan kesadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Perlu diingat, kendaraan yang menghalangi laju ambulans dapat dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bahkan, jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

“Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan,” kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/23/191200515/video-honda-brio-halangi-laju-ambulans-di-salatiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke