Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Operasional Truk Usai Arus Balik Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 15/04/2024, 09:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode mudik Lebaran 2024 pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk di jalan tol dan non tol.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. 

Baca juga: PO Sinar Muda Rilis Slepeer Bus Premium, Interior Mewah

Jelang musim arus balik mudik Lebaran, pembatasan kendaraan barang juga masih berlaku. Sebab aturan tersebut diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat, sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Artinya, truk atau kendaraan pengangkut barang boleh kembali beroperasi mulai besok, Selasa (16/4/2-24), mulai pukul 08.00 waktu setempat.

#---Anggota Sarlantas Polres Trenggalek sosialisasi kepada pengemudi truk besar, terkait larangan beroperasi pada jelang arus mudik lebaran, Kamis (04/04/2024)---#SLAMET WIDODO #---Anggota Sarlantas Polres Trenggalek sosialisasi kepada pengemudi truk besar, terkait larangan beroperasi pada jelang arus mudik lebaran, Kamis (04/04/2024)---#

"Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip dari pada keterangan resmi

Sementara itu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Baca juga: PO Sinar Muda Rilis Slepeer Bus Premium, Interior Mewah

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com