Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Bermasalah, Ini Cara Antisipasi Berhenti di Lajur Contraflow

Kompas.com - 11/04/2024, 13:42 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi melibatkan tiga kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) menjadi bahan instropeksi bagi berbagai pihak.

Namun dari sisi pengemudi, timbul pertanyaan bagaimana cara yang tepat berperilaku jika mobil mengalami kendala saat berada di lajur contraflow?

Baca juga: Mengenal Highway Hypnosis, Kondisi Berbahaya Saat Mudik Akibat Jenuh

Mengingat, selama ini belum ada simulasi atau cara apabila mobil mengalami kendala pada lajur tersebut. Alternatif solusi apa yang tepat dan aman harus diambil.

PT Jasa Marga Transjawa Tol memperpanjang kebijakan lawan arah atau contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek yang dimulai dari KM 47 hingga KM 65 dari sebelumnya KM 55 hingga KM 65.KOMPAS.COM/FARIDA PT Jasa Marga Transjawa Tol memperpanjang kebijakan lawan arah atau contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek yang dimulai dari KM 47 hingga KM 65 dari sebelumnya KM 55 hingga KM 65.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan angkutan jalan, mengatakan, ruang pada lajur contraflow terbatas dan hanya dibatasi sarana keselamatan yang minim yaitu safety cone, sedangkan sampingnya untuk mobil yang berlawanan.

"Ruang untuk manuver relatif tidak ada karena di sebelah kiri kemungkinan ada median pembatas dari besi dan lajur sebelah kanan untuk arus berlawanan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (11/4/2024).

"Mengambil lajur sebelah kanan akan sangat beresiko karena ada arus yang berlawanan. Sebelah kiri ada pembatas atau median dari besi. Pilihan terbaik dari aspek keselamatan adalah mengurangi kecepatan dan berusaha berhenti pelan- pelan sambil menepi," ujar Budiyanto.

Contraflow Tol Jakarta-Cikampek dari Km 47 mulai diberlakukanJASA MARGA Contraflow Tol Jakarta-Cikampek dari Km 47 mulai diberlakukan

Baca juga: Masih Berpotensi Hujan, Jangan Abaikan Jarak Aman Berkendara

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, saat mengalami kendala, pengemudi sudah harus memberikan isyarat kepada kendaraan di belakannya agar berhati-hati.

"Setelah cukup aman dan kendaraan berhenti nyalakan lampu-lampu isyarat bahaya/hazard, pasang segitiga pengaman dengan jarak 50 m, atau berikan isyarat lainnya," ujar Budiyanto.

Langkah selanjutnya yang paling penting segera menghubungi petugas melalui kontak darurat yang sudah dipersiapkan.

Contraflow

Sistem contraflow adalah manajemen pengaturan lalu lintas dengan memanfaatkan sebagian lajur yang berlawanan untuk meningkatkan kapasitas jalan arah tertentu dengan tetap mengakomodir arus berlawanan.

Baca juga: Viral, Video Motor Terbakar Usai Digeber-geber


Sistem ini sebenarnya cukup berkeadilan karena masih memberikan ruang arus lalu-lintas kepada arus yang berlawanan sehingga lajur arah yang berlawanan dan irisan jalan yang berhubungan dengan jalur contraflow tidak macet.

Namun karena masih ada arus kendaraan yang datang berlawanan. Pada saat berpapasan, apabila tidak mampu menggunakan satu lajur dengan baik dan kurang konsentrasi potensi terjadinya kecelakaan cukup tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau