Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Kecelakaan, Ini Batas Kecepatan Aman Saat Mengemudikan Mobil di Contraflow

Kompas.com - 08/04/2024, 12:01 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kendaraan, yaitu Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios dan bus Besar terlibat kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Kecelakaan membuat dua minibus terbakar di jalur contra flow KM 58.

Meski demikian, sampai berita ditulis belum ada belum ada kronologi mengenai insiden ini. Ditengarai kecelakaan berawal karena da mobil oleng dan menabrak mobil lain.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Japek, Ini Bahayanya Melintas di Contraflow

Dalam unggahan video akun X (Twitter) @RadioElshinta, Senin (8/4/2024), kecelakaan terjadi ketika minibus yang datang dari arah Jakarta menuju arah Jawa menggunakan jalur contra flow tiba-tiba oleng. Kemudian, dari arah berlawanan datang bus dan terjadi tabrakan.

 

Kebakaran yang terjadi saat kecelakaan mobil memang tidak dapat diprediksi dan juga dihindari. Banyak hal bisa menyebabkan terjadinya insiden ini termasuk kebocoran pada saluran bahan bakar.

Namun bicara lalu-lintas di jalan terutama contraflow memang perlu diperhatikan oleh pemudik. Sebab contraflow pada dasarnya melawan arah sehingga pemudik mesti mengatur kecepatannya.

Baca juga: Bahaya Mengganti Sekring Tidak Sesuai Ukuran, Bisa Picu Kebakaran

Mengenai kecepatan mobil, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, bahwa kecepatan kendaraan di lajur contraflow butuh keselarasan.

“Idealnya sekitar 60-70 Kpj, tidak saling mendahului mengingat terbatasnya ruang satu arah, dan pembatas yang tersedia hanya safety cone,” ujar Sony, kepada Kompas.com (6/4/2024).

Arus lalu lintas di kilometer 57 jalan tol Jakarta - Cikampek, Sabtu (6/4/2024) pukul 12.00 WIB.KOMPAS.COM/FARIDA Arus lalu lintas di kilometer 57 jalan tol Jakarta - Cikampek, Sabtu (6/4/2024) pukul 12.00 WIB.

Kecepatan ini sedikit lebih rendah dari aturan yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 mengenai batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota.

Baca juga: Toyota Kawal Pengguna BEV Nikmati Perjalanan Libur Lebaran 2024

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj,”

Mengapa kecepatannya mesti diperhatikan sebab jalur confraflow pada dasarnya melawan arah. Kemudian confraflow biasanya hanya dibuat satu lajur sehingga pengemudi butuh konsentrasi tinggi.

Sedangkan untuk batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111, yakni sebesar 100 kpj untuk wilayah antarkota, dan 80 kpj untuk wilayah dalam kota. Keduanya ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com