Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Selama Arus Mudik-Balik Lebaran Berlaku 5 April 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

Rekayasa ganjil genap diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Baca juga: Konvoi Tanpa Aturan Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas

Regulasi ini terkait dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa ketentuan ganjil genap akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.

Skema ganjil genap itu akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Ilustrasi ganjil genap di Tol Trans Jawa. Rute dan jadwal penerapan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2023. Rute dan jadwal penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Ilustrasi ganjil genap di Tol Trans Jawa. Rute dan jadwal penerapan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2023. Rute dan jadwal penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023.

Berikut jadwal penerapan sistem ganjil genap selama libur Lebaran 2024:

Arus mudik

a) Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

b) Hari Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang; dan

Arus balik

a) Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol
Ruas Dalam Kota Jakarta;

b) Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dan

c) Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Baca juga: Indikator Airbag Menyala pada Mobil Bekas, Apakah Masih Layak Dibeli?

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya.

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  10. Kendaraan angkutan barang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com