Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Produsen Knalpot Aftermarket di Era Motor Listrik

Kompas.com - 27/03/2024, 18:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengembangan industri lokal agar bisa terus maju dan punya daya saing baik untuk pasar lokal hingga menembus internasional.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan, penjualan sepeda motor terus meningkat di Indonesia. Para produsen knalpot aftermarket harusnya bisa mengambil ceruk dari penjualan tersebut.

Baca juga: Cara Mudah Reset Head Unit Mobil ke Pengaturan Pabrik

Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan motor baru sepanjang 2022 sebesar 5.221.470 unit, kemudian pada 2023 meningkat 19 persen menjadi 6.236.992 unit.

Knalpot aftermarket THRV dari Thrive MotorcycleDok. Thrive Motorcycle Knalpot aftermarket THRV dari Thrive Motorcycle

"Ini menunjukkan kebutuhan pada sepeda motor terus meningkat," ujar Reni di acara Demo Day, di Gedung Smesco, Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta belum lama ini.

"Knalpot merupakan salah satu bagian dari industri ini, bahwa peningkatan penjulan sepeda motor bisa diikuti dengan tumbuhnya UKM knalpot dengan tumbuhnya merek-merek lain bukan hanya 20 merek (yang tergabung di Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia/AKSI) mungkin banyak tapi belum berstandar," katanya.

Reni mengingatkan, knalpot aftermarket tidak boleh melanggar peraturan yang ada. Industri knalpot aftermarket harus tumbuh dan berkualitas tapi tetap patuh pada batas ambang kebisingan.

Baca juga: Ada Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilewati

Selain itu, kata Reni, pihaknya juga mendorong para UKM di bidang otomotif termasuk produsen knalpot aftermarket lokal untuk menyambut era motor listrik.

Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racingKOMPAS.com/FATHAN Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racing
Motor listrik dianggap sebagai masa depan transportasi. Namun seperti diketahui motor listrik tidak memerlukan knalpot, sehingga hal itu mesti mulai dipikirkan para produsen knalpot bila ingin terus eksis di masa depan.

Baca juga: Perumusan SNI Knalpot Aftermarket Sulit, Butuh Masukan Banyak Pihak

"Kemudian kami perlu sampaikan dengan kebijkan pemerintah mengenai motor listrik Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi," kata Reni.

"Kami melihat sebagai tantangan juga peluang para UKM knalpot untuk juga mulai melakukan diversifikasi untuk masuk wilayah tersebut. Jadi bisa saja beralih menjadi pembuatan komponen dan juga jasa servis motor listrik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau