Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan SIM di Depok Kembali Beroperasi, Dispensasi Satu Hari

Kompas.com - 12/03/2024, 06:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 yang jatuh pada hari Senin (11/3/2024) membuat pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai Satpas turut diliburkan.

Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa aktifnya habis pada tanggal tersebut, akan diberikan dispensasi untuk memperpanjang masa berlaku SIM pada saat pelayanan SIM di Satpas kembali dibuka.

Baca juga: Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Nyepi sampai Besok

Untuk wilayah Depok, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melalui media sosialnya dengan akun Instagram @lantasrestrodepok, sudah mengumumkan terkait informasi pelayanan SIM.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lantas Restro Depok (@lantasrestrodepok)

Disebutkan bahwa tanggal 11 Maret 2024, pelayanan Satpas 1221 Polres Metro Depok, Satpas Pembantu Sukmajaya, Satpas Pembantu Cinere, Gerai SIM Cibubur, dan unit SIM keliling diliburkan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Perlu diingat bahwa setiap penggunakan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif masa berlakunya. Jika telat, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Terkait perpanjangan SIM, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.

Perlu diingat, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com