Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Ugal-ugalan, Tantang Polisi Lewat Kamera ETLE

Kompas.com - 10/03/2024, 09:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua pemuda melakukan aksi ugal-ugalan atau freestyle di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Makassar Info, terlihat dua pemuda tersebut mengendarai mobil secara ugal-ugalan di jalan raya, seperti manuver agresif hingga melakukan wheelie.

Tak hanya itu, pria dalam video tersebut juga terkesan menantang polisi lantaran melakukan aksi freestyle tepat di jalan yang terpasang kamera tilang alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Hasil Klasemen Sementara Usai Sprint Race MotoGP Qatar 2024

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@mksinfo.official)

 

Ayo foto Polrestabes,” ucap pria dalam video itu.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, setiap pengendara sebaiknya memikirkan risiko yang akan didapat ketika hendak membuat konten yang berbahaya.

“Perlu diingat hari apes tidak ada di kalender, artinya kita tidak pernah tahu kapan akan mengalami kecelakaan. Mungkin saja kontennya viral, namun jika terjatuh akan berakibat fatal,” ucap Agus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Viral Video Honda Civic Ugal-ugalan di Jalur Pantura Probolinggo

“Apalagi di video tersebut sengaja tidak menggunakan helm, padahal bagian paling vital pada manusia terletak di kepala, jika terjadi benturan keras maka kemungkinan bisa mengalami fatal seumur hidup,” lanjutnya.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan menambahkan, pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan merupakan cerminan dari pengemudi yang tidak memiliki cukup mental dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

“Di mana di jalan umum pengendara harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell.

Potongan video aksi freestyle ugal-ugalan muda-mudi di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).Instagram/ Irjen Pol Krishna Murti Potongan video aksi freestyle ugal-ugalan muda-mudi di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengendara yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Pengendara kita kurang teredukasi dengan baik, sehingga banyak dari mereka yang kemampuannya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan sikap yang negatif,” kata Marcell.

Aturan dan Sanksi

Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta,
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta,
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta,
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta,
  5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com