JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pihaknya menginginkan mobil berharga Rp 250 juta ke bawah terbebas dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Hal tersebut karena kendaraan dimaksud sudah bukan lagi barang mewah. Sehingga, tidak sesuai dengan definisi atau arti sebenar-benarnya dari PPnBM. Proyek ini lantas dinamakan mobil rakyat.
"Kami sebenarnya sudah sampaikan usulan itu pada akhir 2021 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat ini belum ada perkembangan," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam diskusi daring, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Sanksi Peserta Mudik Gratis Kemenhub yang Tak Registrasi Ulang
Ia menilai melalui langkah strategis ini bisa meningkatkan rasio kepemilikan mobil nasional dan membuat penyerapan komponen lokal dari industri otomotif semakin tinggi.
Selain itu, pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan dimaksud juga diharapkan dapat meningkatkan utilitas pabrik dan memperkuat struktur industri otomotif, yang bisa diukur melalui Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Untuk kriteria mobil rakyat yang pernah disampaikan Pak Menteri ialah mobil yang di bawah harga Rp 250 juta dengan TKDN 80 persen, tidak dikategorikan lagi sebagai barang mewah. Sehingga tidak terkena PPnBM," lanjut dia.
Meski demikian dalam kesempatan tersebut, Febri masih enggan menjelaskan posisi dari mobil rakyat yang diusulkan. Apakah beda dari mobil berjenis low cost green car (LCGC) atau sama.
Baca juga: Klarifikasi Kemenperin Soal Mobil Rakyat di Bawah Rp 250 Juta
Pasalnya, LCGC merupakan proyek pemerintah yang diterbitkan pada 2013 dengan tujuan supaya produk kendaraan roda empat atau lebih bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat, terkhusus menengah ke bawah.
Sehingga, mobil jenis ini dibebaskan dari instrumen PPnBM hingga pada akhirnya mendapatkan harga jual yang kompetitif yaitu di bawah Rp 250 juta.
Namun mulai 2021 lalu, LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen yang diambil dari 15 persen tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC yang memiliki kapasitas sampai 1.200 cc.
"Saat ini posisi kita masih menunggu putusan (dari Kemenkeu)," kata Febri lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.