Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Nyebrang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 18/02/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan infrastruktur transportasi yang memiliki batas kecepatan tinggi, sehingga tidak boleh menyeberang karena sangat berisiko.

Larangan ini, juga diimbau oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Sabtu (17/2/2024) yang mengingatkan untuk jangan nekat menyeberang di jalan tol sebab bisa kena pidana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Meski larangan menyeberang di jalan tol tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Namun, jika diperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya boleh digunakan untuk kendaraan beroda empat atau lebih.

Selain itu, dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas bahwa alur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, tapi juga di jalan umum. Pejalan kaki wajib untuk menyeberang pada tempatnya, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Intip Spesifikasi Hyundai Creta Alpha yang Meluncur di IIMS 2024

pejalan kaki menyeberang di jalan tolinstagram.com/dashcamindonesia pejalan kaki menyeberang di jalan tol

Tertulis pada Pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi : “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”

Tempat penyeberangan ini ada beberapa macam, seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Kemudian, untuk aturan hukum mengenai orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol dibahas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau