JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia. Bahkan, di wilayah Jakarta kamera ETLE tersedar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi.
Akun media sosial X (Twitter) @TMCPolda Metro memberikan informasi mengenai apa saja jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE, tujuan serta jumlah kamera ETLE di Jakarta.
Baca juga: Honda Tidak Akan Menjual Mobil Honda e di Indonesia
“Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara. Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho!,” tulis akun tersebut.
Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? ???? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban,… pic.twitter.com/H8vZVCqgQG
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 23, 2024
ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:
Baca juga: Motor Listrik Termurah di IIMS 2024 Diklaim Terjual 2.400 Unit
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.
Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.