Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE

Kompas.com - 26/02/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia. Bahkan, di wilayah Jakarta kamera ETLE tersedar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi.

Akun media sosial X (Twitter) @TMCPolda Metro memberikan informasi mengenai apa saja jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE, tujuan serta jumlah kamera ETLE di Jakarta.

Baca juga: Honda Tidak Akan Menjual Mobil Honda e di Indonesia

“Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara. Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho!,” tulis akun tersebut.

ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

  1. Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  5. Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000
  6. Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000
  7. Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp 250.000
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, akan dikenakan denda Rp 250.000
  11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, akan dikenakan denda Rp 100.000

Baca juga: Motor Listrik Termurah di IIMS 2024 Diklaim Terjual 2.400 Unit


Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com