JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kepolisian Republik Indonesia dan TNI akan rutin menindak para pengendara motor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Rencananya, pengawasan ini akan dilakukan selama dua kali sehari, yang dimulai Rabu, 22 Februari 2024 agar meningkatkan kesadaran berkendara yang aman.
"Pengawasan dan penindakan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dala keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Razia pengendara lawan arah akan dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Lokasi akan tidak ditentukan dan disebut akan digelar di beberapa lokasi di DKI Jakarta.
Pemilihan lokasi razia disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
Ia mengatakan, pengawasan dan penindakan pelanggar lalu lintas ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara motor guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan.
"Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan. Sementara sore hari, 114 kendaraan melawan arah diberikan sanksi tilang oleh kepolisian," ujar Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/23/175415615/dishub-polisi-dan-tni-akan-razia-lawan-arah-dilakukan-pagi-sore