Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Mobil Listrik 2024 Segera Disahkan

Kompas.com - 15/02/2024, 12:20 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mengatakan, saat ini pemerintah sedang berusaha menyelesaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024.

Seperti diketahui PPN DTP diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Standarisasi Khusus Motor Listrik Tahun Ini

Sehingga, otomatis insentif PPN DTP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tersebut sudah berhenti sejak 31 Desember 2023.

"Memberikan insentif yang cukup yaitu PPN DTP nah sekarang sedang dalam proses PMK-nya, jadi kalau itu dilakukan itu akan sangat membantu. Kami akan kejar," ujar Airlangga saat pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, Kamis (15/2/2024).

Airlangga mengatakan pihaknya ingin aturan insentif pajak mobil listrik 2024 segera keluar agar penjualan mobil listrik pada Februari 2024 bisa meningkat lagi.

Penjualan mobil listrik pada Januari 2024, kata Airlangga, turun ketimbang periode sama tahun lalu atau 2023.

Baca juga: Ini Respons Jokowi Saat Melihat BYD Dolphin

Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Januari 2023 penjualan mobil listrik termasuk hybrid Januari 2023 di Indonesia mencapai 1.790 unit. Hyundai Ioniq 5 dan Kijang Innova Zenix menjadi mobil terlaris di segmen BEV dan HEV.

"Memang penjualan di bulan Januari (2024) hampir semua electric vehicle praktis terhenti karena menunggu PMK, jadi kita akan segera selesaikan," ujar Airlangga.

"Insya Allah selesai (bulan ini), kan pemilu sudah selesai jadi kita urus," ujar Airlangga.

Baca juga: MG ES EV Segera Meluncur di IIMS 2024, Intip Spesifikasinya

Meski PPN DTP 2024 akan turun namun belum ada aturan terbaru dari Kemenkeu untuk insentif pajak mobil listrik, artinya besaran insentif pajak masih akan sama seperti sebelumnya.

Adapun pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus diberikan dengan ketentuan berikut:

  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau