Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Mobil Listrik 2024 Segera Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mengatakan, saat ini pemerintah sedang berusaha menyelesaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024.

Seperti diketahui PPN DTP diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Sehingga, otomatis insentif PPN DTP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tersebut sudah berhenti sejak 31 Desember 2023.

"Memberikan insentif yang cukup yaitu PPN DTP nah sekarang sedang dalam proses PMK-nya, jadi kalau itu dilakukan itu akan sangat membantu. Kami akan kejar," ujar Airlangga saat pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, Kamis (15/2/2024).

Airlangga mengatakan pihaknya ingin aturan insentif pajak mobil listrik 2024 segera keluar agar penjualan mobil listrik pada Februari 2024 bisa meningkat lagi.

Penjualan mobil listrik pada Januari 2024, kata Airlangga, turun ketimbang periode sama tahun lalu atau 2023.

Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Januari 2023 penjualan mobil listrik termasuk hybrid Januari 2023 di Indonesia mencapai 1.790 unit. Hyundai Ioniq 5 dan Kijang Innova Zenix menjadi mobil terlaris di segmen BEV dan HEV.

"Memang penjualan di bulan Januari (2024) hampir semua electric vehicle praktis terhenti karena menunggu PMK, jadi kita akan segera selesaikan," ujar Airlangga.

"Insya Allah selesai (bulan ini), kan pemilu sudah selesai jadi kita urus," ujar Airlangga.

Meski PPN DTP 2024 akan turun namun belum ada aturan terbaru dari Kemenkeu untuk insentif pajak mobil listrik, artinya besaran insentif pajak masih akan sama seperti sebelumnya.

Adapun pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus diberikan dengan ketentuan berikut:

  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/15/122042215/insentif-mobil-listrik-2024-segera-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke