JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema nomor kendaraan ganjil genap pada Rabu, 14 Februari 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa ganjil genap Jakarta tidak berlaku karena bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.
Syafrin menambahkan, ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Terjawab, Mengapa Top Speed Yamaha YZR-M1 Tembus 338,5 Kpj
Selain itu, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Syafrin juga mengatakan, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Mobil Wajib Menepi jika Lampu Indikator Oli Menyala
Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta biasanya diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 jalan utama dalam kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.
Dalam rangka menyikapi aturan gage, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Pelat nomor genap diperbolehkan melintas saat tanggal genap, dan pelat nomor ganjil melintas saat tanggal ganjil.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.