JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Berlangsung selama tiga hari yaitu pada 8-11 Februari 2024, informasi ini dibagikan melalui akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada Selasa (6/2/2024).
Di sana disebutkan juga bahwa pelayanan Satmas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan seluruh Unit SIM Keliling akan diliburkan.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.
Sementara, kalau pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Sebagai informasi, biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti, tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/07/132100915/catat-ini-jadwal-dispensasi-sim-saat-libur-isra-miraj-dan-imlek