Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Truk Dilarang Melintas di Beberapa Jalan Tol

Kompas.com - 07/02/2024, 10:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memberlakukan contraflow, untuk memastikan kelancaran lalu lintas pada masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, pemerintah juga akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang atau truk.

Hal ini telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Pembatasan truk barang dilakukan mulai 8 sampai 11 Februari 2024 yang berlaku baik di jalan tol dan non-tol.

Baca juga: Ingat Bahaya Mengintai Saat Berkendara di Dekat Bus atau Truk

Untuk jenisnya, berlaku bagi kendaraan lebih dari 14 ton, sumbu tiga atau lebih, kendaraan kereta tempel, kereta gandeng, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya pekan lalu.

Dalam postingan Instagram @ntmc_polri, dijelaskan bila pembatasan angkutan barang di jalan non tol berlaku pada 8 - 11 Februari 2024 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Sementara untuk pembatasan truk di jalan, mulai diterapkan pada 7 - 11 Februari 2024 pukul 16.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Baca juga: Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Isra Miraj dan Imlek 2024

Namun demikian, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, yakni pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok dengan beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Untuk jalan yang tak boleh dilalui truk selama libur panjang pekan ini, berikut daftarnya;

Jalan tol :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak;
b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d) Jakarta-Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cikampek-Palimanan -Kanci-Pejagan;
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi-Cimalaka-Dawuan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau