Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda Marka Garis Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Kompas.com - 01/02/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika berkendara, pengendara kendaraan bermotor pasti bertemu dengan marka jalan. Marka jalan yang berupa garis berfungsi untuk memberikan informasi bagi pengendara, misalnya garis tidak putus berarti tidak boleh pindah lajur.

Seperti dalam video unggahan akun media sosial Instagram @folkshitt, memperlihatkan mobil sedan menyalip truk di tikungan yang ada marka garis utuh warna kuning.

Baca juga: Apa Benar Membuka Kaca Mobil Saat Berkendara Bikin Irit BBM?

Dari video tersebut, ada salah satu warganet yang bertanya apa bedanya garis putih dan garis kuning.

“Apa bedanya garis putih dan garis kuning?,” tulis akun @japananimevine.

Petugas Ditlantas Polda Lampung melakukan olah TKP di lokasi tabrakan truk dengan granmax di Jalinpantim Sumatra yang menewaskan 6 orang. Dari olah TKP, granmax melewati marka jalan sekitar 2,5 meter sehingga masuk jalur truk. (Foto: Humas Polda Lampung)KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Petugas Ditlantas Polda Lampung melakukan olah TKP di lokasi tabrakan truk dengan granmax di Jalinpantim Sumatra yang menewaskan 6 orang. Dari olah TKP, granmax melewati marka jalan sekitar 2,5 meter sehingga masuk jalur truk. (Foto: Humas Polda Lampung)

Marka yang sering dijumpai di jalan umumnya ada dua warna putih dan kuning. keduanya ternyata memiliki arti berbeda.

Berdasarkan Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, penentuan warna marka jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Baca juga: Update Harga Oli Skutik di Februari 2024, Castrol dan Shell Naik

Marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan jalan selain jalan nasional.

Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.


Status jalan nasional juga diberikan untuk jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan jalan nasional berada pada Kementerian PUPR. Artinya, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Sementara, jalan nasional ditandai dengan K1. Cara mudah untuk mengenali jalan nasional dengan melihat papan penunjuk jalan yang biasa dipasang di jalan untuk menunjukkan status jalan, atau dengan mengenali warna marka jalan.

Perlu dicatat, warna pada marka jalan hanya bertujuan untuk menunjukkan status jalan. tidak ada perbedaan fungsi dan aturan, sehingga pengguna jalan tetap mematuhi marka sesuai fungsinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com