Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemotor Lawan Arah dan Tabrak Pengendara Lain hingga Tewas

KUPANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, kecelakaan terjadi kemarin siang, Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 11.30 Wita, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Kejadian ini melibatkan dua sepeda motor yang dikendarai Fijen Nomleni (29) dan Martinus Nara Dila (18). Dalam kecelakaan tersebut, Fijen meninggal dunia di tempat, sedangkan Martinus mengalami luka serius.

Florensi menuturkan, kejadian ini bermula saat Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai Fijen, bergerak dari arah samping Kantor Wali Kota Kupang untuk memutar balik.

Namun, pada lawan arah muncul sepeda motor Yamaha Mio J DH 3718 HN yang dikendarai Martinus bergerak melawan jalur.

Keduanya berkendara dengan kecepatan tinggi dan jarak yang sangat dekat, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara sepeda motor yang melawan arah kini sudah bukan sekedar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.

“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenarai. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Guna mengatasi hal tersebut, Jusri mengatakan harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk sosialisasi berkendara melawan arah.

“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,” ucap Jusri.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/19/122200715/pemotor-lawan-arah-dan-tabrak-pengendara-lain-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke