JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen dan tindakan tegas kepolisian untuk memberantas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong membawa dampak pada produsen knalpot aftermarket.
Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), mengatakan, saat ini tak sedikit bisnis produksi knalpot anggotanya yang gulung tikar karena peraturan tersebut.
Baca juga: Alasan Luhut Mau Indonesia Segera Terapkan Standar Euro 4 dan 5
"Kami sebagai warga negara Indonesia berupanya bisa mandiri mencari rezeki yang halal, membuat suatu produk supaya bisa ikut memajukan industri di mana kami bergerak di bidang knalpot," ujar Edi kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
"Kami mendapat rezeki bukan cuma buat pemilik tapi juga karyawan. Bisnis kami dari skala satu sampai ratusan karyawan. Sehingga aturan dan penindakan itu sendiri merugikan, dan membuat kami menjadi boleh dibilang banyak yang bangkrut, dari karyawan 100 orang jadi cuma tiga orang. " ujarnya.
Edi alias Abenk, produsen knalpot aftermarket Abenk Muffler, mengatakan, saat ini Aksi beranggotakan 30 pengusaha knalpot aftermarket yang tersebar di sembilan provinsi di seluruh Indonesia.
"Kurang lebih saat ini ada 30 pengusaha, kami sudah berbadan hukum legalitas sudah ada. Kami juga membuka pengusaha knalpot lain untuk ikut," ujarnya.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Menurut Abenk, bisnis knalpot aftermarket belum benar-benar pulih akibat Covid-19 tapi kemudian terus-terusan dipojokkan oleh aturan yang kurang rinci.
"Mulai jatuh itu semenjak ada Covid-19, dan setelah itu ada kejadian 'bocil' terobos ring satu istana, dan yang ketiga kejadian kemarin setelah ada oknum tentara mukulin simpasisan Ganjar, penjualan langsung drop sampai 50 persen," ujarnya.
Abenk menuturkan, selama ini polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Baca juga: Program Elektrifikasi di Indonesia Masih Butuh Waktu
Padahal knalpot aftermarket yang dijual sudah mengikuti tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc sebesar 80 desibel (db), dan untuk motor kubikasi di atas 175cc sebesar 83 db.
Polisi kemudian berdalih menggunakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).
Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan. Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.
Abenk, mengatakan, sebagai ketua asosiasi knalpot seluruh Indonesia membuka untuk diskusi semua yang pihak berwenang. Dia berharap ada peraturan turunan termasuk SNI untuk knalpot sehingga sesuai UU LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.