Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp Kembali Beredar

Kompas.com - 16/01/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Beredar pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp di media sosial X (Twitter).

Tangkapan layar yang memperlihatkan pesan pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini diunggah oleh akun X (Twitter) @undipmenfess, Sabtu (13/1/2024).

“Ada yang perna kena e-tilang gx terus chatnya kek gini bkn iaa,” tulis akun tersebut.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, pelaku mengatasnamakan pihak kepolisian, terlihat dari nama pada kontak WhatsApp pengirim.

Beberapa warganet pun berkomentar di unggahan tersebut dan mengatakan pesan tersebut merupakan penipuan.

“Jangan buka nder, itu penipuan. Nanti uang kmu yg di mbangking kesedot, mending bls, kita ketemu aja pak, ayo di mana?,” tulis akun felixefelixO.

Penipuan itu nder. File apa sampe mb an gitu,” tulis akun @danidancow.

Hingga Senin (15/1/2024) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1.4 juta kali dan mendapat lebih dari 783 komentar warganet.

Baca juga: Banyak Aktivitas Baru di IIMS 2024, Harga Tiket mulai Rp 50.000

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Untuk mengantisipasi adanya korban penipuan, kepolisian melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada, Senin (15/1/2024) menghimbau masyarakat untuk waspada penipuan surat tilang elektronik ETLE melalui WhatsApp.

“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.

Baca juga: PO Muji Jaya Rilis 2 Unit Bus Mewah Baru Jurusan Jakarta - Jepara

Kemudian, untuk memastikan kebenaran pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

  1. Adapun cara cek status tilang elektronik secara online, yaitu:
  2. Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  4. Kemudian pilih “Cek Data”
  5. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
  6. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com