Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membayar Denda Tilang Secara Online

Kompas.com - 15/01/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini pembayaran denda tilang bisa dibayar secara online dengan mudah lewat HP.

Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Baca juga: Alami Aquaplaning, Honda Brio Melintir di Jalan Tol

Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat Kompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat

Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang secara online lewat hp:

  1. Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda
  3. Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran
  4. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar
  5. Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran
  6. Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia
  7. Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Kemudian, yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com