Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Denda Telat Perpanjangan Masa Berlaku STNK Mobil Anda

Kompas.com - 08/01/2024, 14:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Caranya dengan membayarkan tanggungan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pembayaran PKB seharusnya dilakukan sebelum jatuh tempo, agar tidak terkena sanksi. Bila pembayaran terlewat maka akan terkena denda dengan hitungan tiap bulan atau sebesar 25 persen pertahun.

Pemilik kendaraan, bisa mengetahui batas waktu pembayaran pajak di lembar STNK. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dengan baik kapan waktu tepat membayar pajak agar tidak kena denda.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.

Bila ternyata sudah terlanjur telat memperpanjang STNK, maka denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, dendanya sebesar dua persen dari nilai PKB setiap bulannya. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 50 persen dari PKB tahunan.

Baca juga: Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Kena Tilang?

Ilustrasi BPKB Dok. Grid.ID/Octa Saputra Ilustrasi BPKB

Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Sedangkan besaran denda keterlambatan perpanjang STNK bisa dihitung secara mandiri dengan mengetahui nilai PKB yang bersangkutan, dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.

Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:

PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun) + denda SWDKLLJ

Baca juga: Bolehkah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

Ilustrasi pajak kendaraanDOK. Shutterstock Ilustrasi pajak kendaraan

Sebagai contoh, mobil yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 2 juta, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

  • Rp 2.000.000 x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil
  • Rp 2.000.000 x 0,25 x 1/12 + Rp 100.000
  • Rp 500.000 x 1/12 + Rp 100.000
  • Rp 41.666 + Rp 100.000
  • Rp 141.666

Sehingga besaran denda telat perpanjang STNK selama satu bulan untuk mobil dengan PKB Rp 2 juta yakni Rp 141.666.

Baca juga: Layanan BPKB Kembali Dibuka Pagi Ini, Catat Jadwalnya


Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKB yang sama Rp 2 juta, maka cara menghitungnya:

  • 2 x Rp 2.000.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil
  • 2 x Rp 2.000.000 x 0,25 x 12/12 + Rp 100.000
  • 2 x Rp 500.000 x 12/12 + Rp 100.000
  • 2 x Rp 500.000 + Rp 100.000
  • Rp 1.000.000 + Rp 100.000
  • Rp 1.100.000

Total denda keterlambatan perpanjangan STNK selama dua tahun untuk mobil dengan PKB Rp 2 juta yakni Rp 1.100.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com