JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah tidak mengacu pada tanggal lahir pemohon, namun sesuai dengan waktu penerbitan. Maka dari itu, pemilik SIM harus mengecek secara berkala kapan masa berlakunya habis.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, diharapkan sebelum waktunya habis pemilik segera memperpanjang masa aktifnya.
Apabila melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tertulis, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan ada juga tarif tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp135.000.
Adapun masa syarat perpanjangan SIM, yaitu KTP dan SIM lama lengkap dengan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/08/111200415/tarif-resmi-perpanjangan-sim-a-per-januari-2024