BOGOR, KOMPAS.com – Pengendara mobil atau motor yang berencana melintasi jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, wajib berhati-hati. Selain karena kawasan Puncak sering turun hujan, aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap juga tengah berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
“Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 05 Januari 2024 – 07 Januari 2024, jalur puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis keterangan foto, seperti dilansir dari Instagram @tmcpolresbogor, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Video Avanza Baru Sukses Libas Tanjakan Licin Mundur
Lihat postingan ini di Instagram
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” lanjut posting Instagram tersebut.
Seperti diketahui, aturan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap di jalur Puncak sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Di mana area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor. Apabila ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
Baca juga: Diskon Toyota Awal 2024, Alphard Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 30 Juta
Berikut ini beberapa kendaraan yang dikecualikan aturan ganjil genap di Puncak:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.