Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ditabrak Mobil Hingga Tewas di Klaten, Pentingnya Konsentrasi Saat Mengemudi

Kompas.com - 04/01/2024, 12:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Mobil jenis low multi purpose vehicle (LMPV) hitam bermerek Hyundai Stargazer berwarna hitam tertangkap kamera CCTV menabrak seorang anggota kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengungkap pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di simpang lima Klaten Town Square dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan kini statusnya menjadi tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi mengaku lalai, meski demikian kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini pelaku statusnya tersangka," kata Riki, kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Polisi hingga Tewas di Klaten Akui Lalai

Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023. (Tribun Solo) Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023. (Tribun Solo)

Pengemudi bernama Bobi (35) tampak memindahkan ponsel dengan tangan kanan sementara roda kemudi dipegang menggunakan tangan kiri saat mengemudi berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata tangan kanan pengemudi memegang alat komunikasi bermaksud memindahkannya dari pintu sebelah kanan, sementara tangan kiri memegang roda kemudi,” ucap Riki.

Mobil melaju dari arah Jalan Irian dan berbelok ke arah Jalan Pemuda, Sabtu (23/12/2023) pukul 09.45 WIB. Saat akan berbelok, pengemudi tak berkonsentrasi dan menabrak Aipda Suharseno yang sedang mengatur lalu lintas di persimpangan.

Baca juga: Polisi di Klaten Tewas Tertabrak Mobil Saat Mengatur Lalu Lintas

Stop mengemudi sambil main HPTangkapan layar Stop mengemudi sambil main HP

Adapun dari rekaman CCTV, tampak Aipda Suharseno ditabrak dari belakang ketika tengah mengatur lalu lintas Natal dan Tahun Baru. Aipda Suharseno mengalami luka berat dan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024) sore setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi mulanya menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Berhubung korban meninggal dunia, akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara, hasilnya menunggu proses persidangan selesai dilakukan" ujar Riki.

Baca juga: Video Bahaya Mengemudikan Mobil Sambil Main Ponsel


Riki mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya untuk tetap berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

“Konsentrasi merupakan hal yang utama, kemudian hal keduanya adalah menggunakan perangkat keselamatan, jika di mobil pakai sabuk keselamatan, motor pakai helm, dan selalu menaati rambu lalu lintas,” ucap Riki.

Memperhatikan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di jalan raya juga merupakan kewajiban pengendara demi terciptanya kelancaran dan keselamatan menurut Riki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau