Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Karanganyar Gelar Razia, Incar Pengguna Knalpot Brong

Kompas.com - 02/01/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Memasuki Tahun Baru 2024 Polres Karanganyar akan menggelar operasi khusus knalpot brong.

Operasi ini dilakukan untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kebijakan ini diinformasikan melalui akun Instagram resmi @polreskaranganyar, Senin(1/1/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Karanganyar (@polreskaranganyar)

“Mari wujudkan Karanganyar bebas knalpot brong yang dapat mengganggu rasa aman dan rasa nyaman masyarakat,” tulis akan tersebut.

Kemudian, operasi knalpot brong akan dimulai pada Senin, 1 Januari 2024 hingga Sabtu, 20 Januari 2024.

Selain itu, bagi pengguna knalpot brong bisa dikenakan denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.

Baca juga: Arus Balik, One Way Tol Cipali Arah Jakarta Diberlakukan

" Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com