KARANGANYAR, KOMPAS.com - Memasuki Tahun Baru 2024 Polres Karanganyar akan menggelar operasi khusus knalpot brong.
Operasi ini dilakukan untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kebijakan ini diinformasikan melalui akun Instagram resmi @polreskaranganyar, Senin(1/1/2024).
Kemudian, operasi knalpot brong akan dimulai pada Senin, 1 Januari 2024 hingga Sabtu, 20 Januari 2024.
Selain itu, bagi pengguna knalpot brong bisa dikenakan denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.
" Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.
" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/02/101200215/polres-karanganyar-gelar-razia-incar-pengguna-knalpot-brong