Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Terobos Lampu Merah Pria Ini Disuruh Dorong Motor

Kompas.com - 31/12/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Abster Matthew Wongkar, Polisi Bagian Pengamanan & Pengawalan Provos yang viral di media sosial karena sering mengawal ambulans kembali jadi sorotan masyarakat.

Abster memberikan hukuman kepada pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah. Hukuman tersebut diharapkan dapat mendidik dan membuat jera pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.

 Baca juga: Saat Beli Mobil Baru, yang Kirim Mobil Sopir Diler atau Sales?

Dalam akun Instagram pribadinya, abster-matthew, terlihat awalnya dia mengejar pengendara motor yang menerobos lampu merah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Abster M Wongkar (@abster_matthew)

"Kamu melanggar, nanti yang menabrak kasihan. Orang lain jadi korban," ujarnya dilansir Kompas.com, Minggu (31/12/2023).

"Lampu merah cuma beberapa menit saja mas tidak lama. Tapi kalau kamu tidak sabar kalau kecelakaan pengobatannya lebih lama dirawat di rumah sakitnya lebih mana," ujarnya.

Setelah diperiksa ternya pengendara motor yang beralasan terburu-buru mau ke kantor tersebut melanggar banyak pasal. Seperti pelat nomor cuma satu kemudian STNK mati tujuh tahun.

Namun karena Abster bukan Polisi Lalu-Lintas dan tidak berhak menilang, maka sebagai gantinya dia menyuruh pengendara motor tersebut mendorong motornya agar jera.

"Dorong motornya," kata Abster di dalam video.

Baca juga: Cerita Mobil Baru Keluar Diler Kecelakaan Saat Dikirim ke Konsumen

Sepeda motor dengan knalpot brong yang disita di SurabayaDokumen: Polrestabes Surabaya Sepeda motor dengan knalpot brong yang disita di Surabaya

Terlihat pengendara tersebut mendorong motor cukup jauh dan kelelahan. Pengendara tersebut juga beberapa kali menaikkan pinggang celananya karena melorot.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.

Adapun pelanggaran lalu-lintas dapat diklasifikasikan dalam pelanggaran ringan, sedang sampai dengan pelanggaran berat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan,mengatakan, klasifikasi berat atau tidaknya pelanggaran tersebut dapat menjadi pertimbangan petugas di lapangan.

Abster Matthew WongkarFoto: duniamotor.com Abster Matthew Wongkar

"Atau dengan kata lain pelanggaran lalu lintas tidak harus semua ditilang bisa dengan teguran sesuai dengan klasifikasi pelanggaran dan kewenangan diskresi yang dimiliki," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Cerita Mobil Baru Keluar Diler Kecelakaan Saat Dikirim ke Konsumen

Di sisi lain kata Budiyanto, membangun karakter disiplin berlalu-lintas diperlukan langkah-langkah yang simultan dari mulai edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.

"Apabila langkah penegakan hukum menjadi hal utama akan dapat memberikan kesan yg kurang baik dan kurang simpatik masyarakat terhadap aparat penegak hukum," kata dia.

"Menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran serta masyarakat seperti yang diamanahkan dalam pasal 256 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan tentang peran dan partisipasi masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com