Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Puncak Ganjil-Genap, Pelat Nomor Tak Sesuai Akan Diputar Balik

Kompas.com - 23/12/2023, 13:42 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengantisipasi kemacetan yang terjadi pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, akan menggunakan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan.

Akhir pekan ini akan jadi liburan yang panjang. Sebab, bertepatan dengan libur Natal pada Senin, 25 Desember 2023, dan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca juga: Bukan Avanza, Ini Mobil Terlaris Januari - November 2023

Sama seperti libur besar lainnya, ada lima titik kemacetan yang kerap terjadi Kawasan Puncak, yaitu di Simpang Megamendung, Pasar Cisarua, Taman Safari, Gunung Mas, dan Masjid At Ta’awun.

Situasi kemacetan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023) siangKOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi kemacetan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023) siang

Untuk Libur Nataru 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB.

"Iya (ganjil genap dimulai besok hingga tanggal 26)," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Rizky Guntama Ganda Permana, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Bengkel Spesialis MINI Kerja Sama dengan Diler buat Basis Data Servis

Dengan diberlakukan ganjil-genap di Kawasan Puncak hingga Selasa 26 Desember 2023, maka pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan tanggal akan diminta putar balik.

Namun demikian, pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai tak akan dikenakan tilang, hanya diminta putar balik.

Petugas sedang menerapkan sistem ganjil genap di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Sabtu (29/4/2023) petang.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas sedang menerapkan sistem ganjil genap di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Sabtu (29/4/2023) petang.

Karena itu, Rizky mengatakan, buat para pengemudi yang sudah berencana untuk berlibur ke Puncak, sebaiknya perhatikan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Ini Mobil Listrik Pertama di Dunia

Selain itu, bagi pengendara yang berencana menghabiskan malam Tahun Baru di Puncak, perlu diingat bahwa Polres Bogor akan memberlakukan malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak.

Tepatnya akan dimulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2023, sampai dengan pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com