Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Pakai Pelat Nomor Palsu, Siap-siap Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 22/12/2023, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor nekat menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hallo.denpasar, Kamis (22/12/2023), terlihat pengendara berbaju hitam menunggangi motor matik bongsor dengan pelat nomor kendaraan bertuliskan ‘Vikacu’. Motor ini bisa dianggap sebagai pengguna pelat nomor palsu.

Sepeda motor tersebut juga sebelumnya sudah pernah viral di media sosial, saat digunakan oleh seorang pemuda yang melakukan freestyle di jalan raya.

Baca juga: Tol Serpong-Cinere Siap Beroperasi, Tarif Masih Gratis

Perlu dicatat, pemasangan pelat nomor kendaraan baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat dan pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Klaim Honda Soal Jumlah Pemesanan EM1 e: Sejak Meluncur di GIIAS 2023

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Adapun perihal sanksi bagi pelanggar nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraanya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com