Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Jangan Pasang Stiker Aparat di Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 19/12/2023, 12:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakaian stiker di kendaraan umumnya bertujuan untuk mempercantik tampilan, supaya eksterior terlihat lebih estetik. Namun bagaimana jadinya jika stiker yang digunakan membawa nama instansi tertentu?

Topik mengenai hal ini diungkit oleh Satlantas Polresta Bogor Kota melalui laman instagram resmi, membahas soal hukum memasang stiker instansi aparat, seperti TNI, Polri, Brimob, Kopassus, dan sejenisnya.

Berdasarkan keterangan di dalam kutipan resmi, memasang stiker-stiker jenis tersebut tidak diperbolehkan dan bisa diganjar tindakan tegas oleh pihak Kepolisian.

“Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak Kepolisian,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Tambah Honda Accord RS, Cek Harga Mobil Hybrid di Akhir 2023

Keterangan resmi ini mendapat respon beragam dari warganet, di mana sebagian besar mengaku keheranan soal keberadaan aturan ini.

Pasalnya, keterangan resmi tidak merinci secara detil terkait ada atau tidaknya tilang bagi pemasang stiker, serta berapa besaran dendanya.

Menjelaskan lebih lanjut, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro mengatakan, persoalan ini memang tidak diatur di dalam undang-undang.

Dia memaparkan, persoalan motor pakai stiker instansi aparat lebih ke ranah etika dan ketertiban di lingkup masyarakat saja.

Baca juga: Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional untuk Arus Balik Nataru

Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

“Tidak ada pasal atau aturan yang mengatur hal tersebut (pakai stiker instansi). Ini lebih ke norma saja,” ucapnya kepada Kompas.com.

Untuk diketahui, regulasi mengenai penggunaan TNKB diatur di dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2021. Undang-undang ini memang tidak menjelaskan terkait stiker instansi.

Terkait adanya penertiban, Mukmin menjelaskan jika personil Kepolisian tentu bisa menegur pengendara yang menggunakan stiker. Namun hanya sebatas teguran dan edukasi saja, tanpa adanya tilang.

“Kalau ditegur pasti boleh, karena kembali ke norma itu. Tapi kalau tilang enggak, kecuali ada aturan yang dilanggar. Misalnya stiker menutupi pelat nomor sepenuhnya, atau pakai pelat dinas,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com