Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Imbau Jangan Pasang Stiker Aparat di Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakaian stiker di kendaraan umumnya bertujuan untuk mempercantik tampilan, supaya eksterior terlihat lebih estetik. Namun bagaimana jadinya jika stiker yang digunakan membawa nama instansi tertentu?

Topik mengenai hal ini diungkit oleh Satlantas Polresta Bogor Kota melalui laman instagram resmi, membahas soal hukum memasang stiker instansi aparat, seperti TNI, Polri, Brimob, Kopassus, dan sejenisnya.

Berdasarkan keterangan di dalam kutipan resmi, memasang stiker-stiker jenis tersebut tidak diperbolehkan dan bisa diganjar tindakan tegas oleh pihak Kepolisian.

“Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak Kepolisian,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Pasalnya, keterangan resmi tidak merinci secara detil terkait ada atau tidaknya tilang bagi pemasang stiker, serta berapa besaran dendanya.

Menjelaskan lebih lanjut, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro mengatakan, persoalan ini memang tidak diatur di dalam undang-undang.

Dia memaparkan, persoalan motor pakai stiker instansi aparat lebih ke ranah etika dan ketertiban di lingkup masyarakat saja.

“Tidak ada pasal atau aturan yang mengatur hal tersebut (pakai stiker instansi). Ini lebih ke norma saja,” ucapnya kepada Kompas.com.

Untuk diketahui, regulasi mengenai penggunaan TNKB diatur di dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2021. Undang-undang ini memang tidak menjelaskan terkait stiker instansi.

Terkait adanya penertiban, Mukmin menjelaskan jika personil Kepolisian tentu bisa menegur pengendara yang menggunakan stiker. Namun hanya sebatas teguran dan edukasi saja, tanpa adanya tilang.

“Kalau ditegur pasti boleh, karena kembali ke norma itu. Tapi kalau tilang enggak, kecuali ada aturan yang dilanggar. Misalnya stiker menutupi pelat nomor sepenuhnya, atau pakai pelat dinas,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/19/123100415/polisi-imbau-jangan-pasang-stiker-aparat-di-pelat-nomor-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke