JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengusulkan pembatasan operasional angkutan berat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku telah memprediksi arus lalu lintas kendaraan. Ia berharap, bahwa tanggal 20 Desember 2023 seluruh kegiatan pekerjaan telah berakhir guna mengantisipasi volume kendaraan di jalan.
Selain itu, Firman menambahkan terkait dengan batasan kendaraan sumbu 3 yang selama Nataru tidak beroperasi, namun untuk kendaraan BBM dan logistik sembako bisa tetap berjalan.
“Kita akan komunikasikan seperti tahun-tahun lalu kepada manajemen yang menggunakan kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi,” ujar Firman, dilansir dari NTMC Polri (24/11/2023).
“Nanti kita rencanakan sebelum tanggal 22 (Desember 2023), tapi khusus kepada kendaraan BBM, Logistik sembako itu tetap bisa berjalan sehingga BBM tidak terganggu sembako juga tidak terganggu,” kata dia.
Firman mengimbau pengendara untuk berlalu lintas dengan toleransi dan tanggung jawab, karena harus menghormati pihak-pihak lain saat berkendara.
Sebagai informasi, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik diprediksikan terjadi dua periode yaitu; puncak arus Natal dan puncak arus Tahun Baru.
Untuk puncak arus mudik natal diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik natal terjadi pada 26-27 Desember 2023.
Sedangkan puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/24/132100715/polisi-akan-batasi-truk-angkutan-barang-saat-libur-natal-tahun-baru