Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Kustomisasi, Kendaraan Apa Saja yang Boleh Dimodifikasi?

Kompas.com - 18/10/2023, 11:31 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan merilis beleid yang mengatur mobil dan motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Hal ini awalnya terungkap dalam unggahan Instagram @rifato, pebalap nasional yang juga menjabat Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), pada Rabu (18/10/2023).

Dalam postingnya, ia mengunggah sampul beleid Permenhub Nomor 45 Tahun 2023. Ia juga mengucapkan syukur karena industri kreatif otomotif Indonesia selama kurang lebih 3,5 tahun akhirnya bisa mewujudkan hal ini.

Baca juga: Viral Pemilik Toyota Camry Hybrid Ganti Baterai Tembus Rp 47 Juta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Rifat Helmy Sungkar (@rifato)

Melalui pengesahan tersebut, artinya mobil atau motor kustom kini bisa dengan tenang mendapat payung hukum dari pemerintah karena hal tersebut telah diatur sedemikian rupa agar dapat memperluas kreativitas,” tulis rifat dalam keterangan fotonya.

Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia.

Dengan meluncurnya aturan tersebut, maka mobil dan motor yang sudah dimodifikasi akhirnya mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, asalkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca juga: Nekat Pakai Pelat Dinas Polri Palsu, Bisa Didenda sampai Rp 2 Miliar

Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 2 Nomor 2, registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.

Lalu pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.

Baca juga: Cat Motor Honda di Bengkel Resmi, Harga mulai Rp 200.000

Indonesia Modification Expo 2019KOMPAS.com/Gilang Indonesia Modification Expo 2019

Selanjutnya pada Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor ini berlaku buat sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Bagi sepeda motor, aturan mengacu Pasal 3 Nomor 2, di mana kustomisasi boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misalnya menjadi kendaraan tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara buat mobil pada Pasal 3 Nomor 3, kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan mobil. Adapun buat mobil barang yang diperbolehkan untuk kustomisasi, merupakan mobil barang dengan JBB tidak lebih dari 5.500 kilogram.

Terakhir buat mobil barang ada dalam Pasal 3 Nomor 4 dan 5, yang mana hanya dapat dilakukan bagi mobil barang bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup untuk menjadi mobil campervan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com