JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna jalan tol, pastinya akrab dengan pemandangan yang gelap saat sedang berkendara malam hari, apalagi ketika melakukan perjalanan luar kota.
Kondisi tersebut karena penerangan lampu di jalan tol atau Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya berada di lokasi-lokasi tertentu, alias tak dipasang sepanjang perjalanan.
Hal ini tentu jadi tanda tanya, pasalnya penerangan jalan menjadi aspek penting dalam hal keselamatan berkendara karena berkaitan dengan visibilitas di malam hari.
Namun jangan heran, pasalnya peletakan lampu penerangan di jalan tol yang hanya pada lokasi-lokasi tertentu memang sudah ada aturannya.
Baca juga: Cerita Orang Pertama yang Touring Motor Jakarta-Surabaya pada 1917
Melansir situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan tol telah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
"Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota," tulis dalam situs BPJT.
Dijelaskan, lampu penerangan di jalan tak hanya bisa dioperasikan secara manual oleh petugas, tapi juga otomatis menggunakan sistem timer switch.
Sehingga, lampu dapat menyala dan padam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas operasional dan dapat menghemat energi listrik.
Baca juga: Ini Kecepatan Rata-rata Transaksi Kartu Uang Elektronik di Jalan Tol
Beberapa lampu penerangan di jalan tol juga sudah banyak yang menggunakan tenaga surya dengan memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi.
Untuk jadwalnya sendiri, waktu pengoperasian lampu di jalan tol mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100 persen.
Bahkan jarak untuk tiang lampu jalan juga ada aturannya, yakni minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang lampu 12 hingga 13 meter.
Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan tersebut sangat mempengaruhi kualitas penerangan yang diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.