Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Tilang Uji Emisi Berisiko Picu Unjuk Rasa

Kompas.com - 08/11/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tilang uji emisi di Jakarta banyak menuai kritik, tidak hanya dari massyarakat, tapi juga Pemerhati Transportasi Nasional dan Pakar Hukum.

Tilang uji emisi sendiri sempat diberlakukan kembali pada awal November 2023. Namun karena banyaknya komplain dan protes dari masyarakat, aturan ini mendadak dibatalkan, walaupun baru diberlakukan satu kali.

Pemerhati menilai, tindakan ini terkesan cukup sembrono, karena aturan diberlakukan tanpa persiapan matang, mulai dari menggunakan dasar hukum khusus serta SOP yang jelas.

Sony Susmana, Pemerhati Transportasi sekaligus Training Director SDCI menjelaskan, tilang uji emisi terkesan dipaksakan, dan pihak aparat seolah berlaku sewenang-wenang.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi sampai Desember 2023

Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat Kompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat

“Sebagai Aparat itu jangan hilang akal. Kalau memang mau menghijaukan langit Indonesia, metodenya tidak seperti ini (tilang uji emisi),” kata dia kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Sony berpendapat, tindakan sewenang-wenang tersebut bisa menjadi bumerang bagi aparat. Karena alih-alih menegakkan regulasi, kesannya justru melakukan opresi.

“Tindakan tilang atau model pemaksaan seperti ini, justru banyak sekali penolakan dari masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, situasi ini bisa berujung runyam, bahkan membahayakan. Sebab, ada kemungkinan masyarakat akan melakukan protes dan unjuk rasa besar-besaran.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Butuh Aturan Khusus

Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta BaratKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta Barat

“Masyarakat indonesia kalau rasa penolakannya sudah memuncak, ada potensi bisa terjadi perlawanan, dengan membuat polusi. Ini yang harus diperhitungkan,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, bukan opresif. Kaitannya dalam hal ini, berarti menyusun dasar hukum kusus dan betul-betul memperhatikan masyarakat.

Dwi Putra Nugraha, Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus ketua PUSAKA (Pusat Studi Konstitusi Administrasi Negara dan Antikorupsi) Universitas Pelita Harapan, juga memberikan penuturan serupa.

Meninjau dari segi niat, Pemerintah melalui pihak Aparat bisa dianggap memiliki itikad baik, karena berupaya memberantas tingginya angka polusi Jakarta.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan

Hanya saja, langkah penerapannya keliru, dan tidak disertai dengan pertimbangan efektivitas. Mengkaji dari sudut pandang HAN, regulasi ini dinilai kurang tepat.

“Dalam hal penerapan aturan, ada 3 poin yang harus diperhatikan, yaitu niat, mekanisme menjalankan, dan hasil akhir yang baik,” kata dia.

Menurutnya, persoalan sanksi dan denda tilang seharusnya betul-betul menjadi pokok pertimbangan pihak aparat. Jangan sampai penerapan aturan tersebut justru mempersulit, bahkan memberatkan.

“Aturan ini (tilang uji emisi) terkesan hanya main-main saja. Kasihan orang yang kena, bayar Rp 500.000 sampai totalnya Rp 44 juta,” ucapnya.

Baca juga: Ini 13 Merek Otomotif Raksasa di Dunia

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, pihak aparat penyelenggara tilang, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, seharusnya mengedepankan diskresi saat menerapkan aturan.

Termasuk dalam hal pengaturan tilang, baik itu terkait nominal ataupun ketentuan denda.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com