Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Garansi, AHM Juga Buka Layanan Memperkuat Rangka

Kompas.com - 02/11/2023, 10:42 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Honda Motor (AHM) menambah masa garansi rangka motor menjadi 5 tahun dari sebelumnya hanya satu tahun.

Periode baru masa garansi ini berlaku untuk semua model yang dipasarkan AHM, dari skutik, cub, sport, motor listrik, hingga big bike.

Octavianus Dwi Putro, Direktur Pemasaran PT AHM, mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan tambahan bagi konsumen yang ingin memeriksa rangka motor di bengkel AHASS.

Seperti diketahui, aturan garansi baru yang mencapai 5 tahun berlaku buat konsumen yang membeli produk Honda per 25 Oktober 2023.

Baca juga: Produsen Suku Cadang Honda dan Toyota Ciptakan Alat Konversi Motor Listrik

Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASSWMS Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASS

Adapun buat konsumen yang membeli motor Honda sebelum periode 25 Oktober 2023, masa garansi yang diberikan tetap 1 tahun seperti ketentuan sebelumnya.

Selain itu, AHM juga bakal memberikan layanan khusus berupa treatment atau pengerjaan, terutama bagi konsumen yang meminta melakukan pengecekan rangka.

“Penguatan saja, nanti akan dilakukan. Istilah teknis gampangnya ya beda-beda, tapi intinya itu diperkuat,” ujar Octa di Jakarta, Rabu (2/11/2023).

Baca juga: Cara Cek Resi JNE Express lewat Website dan Aplikasi

Seperti diketahui, selain rangka, AHM juga memberikan perlindungan menyeluruh pada beberapa komponen motor Honda, sebelum perpanjangan masa garansi berlaku.

Kemudian, ada jaminan garansi perpanjangan jarak tempuh pada komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km.

Lalu, garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km, garansi kelistrikan, dan komponen rangka selama 1 tahun atau 12.000 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com