JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak dijumpai di jalan pemilik motor mengganti knalpot bawaan pabrik dengan produk aftermarket. Tujuannya, yaitu ingin tampil beda dan terdengar lebih bersuara.
Namun, tidak sedikit mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara dihasilkan menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Sadarkan Masyarakat Tentang Kontrol Polusi Kendaraan
Maka dari itu, pemilik motor yang akan mengganti knalpot harus mengetahui peraturan tentang tingkat kebisingan knalpot.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.
Tertulis motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB dan kubikasi 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.
Kemudian untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB. Ini menggunakan metode pengujian standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November, Polisi Ingatkan Servis Berkala
Apabila pemilik kendaraan melanggar aturan tersebut, maka polisi berhak mengambil tindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sementara, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi sekaligus mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi boleh menindak pengendara yang dianggap melanggar.
“Penyitaan terhadap kendaraan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising dapat dibenarkan karena sepeda motornya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ungkap Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Syarat Pengambilan Motor Knalpot Brong yang Disita Satlantas Polresta Malang Kota
Mengenai sanksi yang akan dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.